Ktp/A (Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak)
kekerasan terhadap perempuan (KtP) adalah segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender yg berakibat atau mungkin berakibat menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan, termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena – mena kebebasan, baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi
Kekerasan terhadap Anak (KtA) adalah semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain, yang mengakibatkan cedera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak, atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan