Jalan Iskandarsyah Raya No. 105,
Melawai, Kebayoran Baru

WA Hanya Chat (Jam Kerja)
0812 9199 6680

Telepon (24 Jam)
021 - 726 4856

Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru

Tugas & Fungsi
Puskesmas

Melayani masyarakat dari hulu ke hilir — promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif, dengan mengutamakan promosi dan pencegahan sebagai fondasi utama kesehatan wilayah.

Pasal 3 Permenkes No. 19 Tahun 2024
01 — Tugas

Apa Tugas Puskesmas?

Peran utama puskesmas dalam menyelenggarakan layanan kesehatan bagi masyarakat

"

Tugas Puskesmas

Puskesmas bertugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan pelayanan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

5 Pilar Pelayanan

Jenis Pelayanan Kesehatan

Lima pilar pelayanan yang diselenggarakan Puskesmas Kebayoran Baru untuk masyarakat

01

Promotif

Meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat

★ Utama
02

Preventif

Mencegah timbulnya penyakit dan faktor risiko kesehatan di masyarakat

★ Utama
03

Kuratif

Pengobatan dan penyembuhan bagi pasien yang memerlukan perawatan medis

04

Rehabilitatif

Pemulihan kemampuan fisik, mental, dan sosial pasien setelah sakit

05

Paliatif

Meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga dalam menghadapi penyakit serius

02 — Fungsi

Apa Fungsi Puskesmas?

Peran strategis puskesmas sebagai kontak pertama pelayanan kesehatan masyarakat

"

Fungsi Puskesmas

Puskesmas berfungsi menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya sebagai pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat dan menjadi kontak pertama pelayanan kesehatan, yang dilaksanakan secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap fase kehidupan, memperbaiki determinan kesehatan, serta memperkuat kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.

Kontak Pertama

Pintu masuk pertama masyarakat dalam sistem pelayanan kesehatan

Pelayanan Terintegrasi

Layanan holistik mencakup seluruh fase kehidupan, dari bayi hingga lansia

Terdekat Masyarakat

Hadir di tengah masyarakat untuk akses kesehatan yang mudah dan cepat

Komitmen Kami

Puskesmas untuk Semua Fase Kehidupan

Hadir di setiap momen tumbuh kembang masyarakat Kebayoran Baru

0–5
Balita

Imunisasi, tumbuh kembang, gizi, dan MTBS

6–18
Anak & Remaja

Kesehatan sekolah, reproduksi, dan jiwa remaja

19–59
Dewasa

PTM, KIA, KB, keselamatan kerja, dan layanan umum

60+
Lansia

Prolanis, geriatri, homecare, dan paliatif

Dasar Hukum

Landasan Peraturan

Tugas dan fungsi puskesmas diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan

Dasar Hukum

Permenkes No. 19 Tahun 2024

Tugas dan fungsi Puskesmas sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.