Jalan Iskandarsyah Raya No. 105,
Melawai, Kebayoran Baru
WA Hanya Chat (Jam Kerja)
0812 9199 6680
Telepon (24 Jam)
021 - 726 4856
Instagram
@puskesmaskebayoranbaru
Melayani masyarakat dari hulu ke hilir — promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif, dengan mengutamakan promosi dan pencegahan sebagai fondasi utama kesehatan wilayah.
Pasal 3 Permenkes No. 19 Tahun 2024Peran utama puskesmas dalam menyelenggarakan layanan kesehatan bagi masyarakat
Puskesmas bertugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan pelayanan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Lima pilar pelayanan yang diselenggarakan Puskesmas Kebayoran Baru untuk masyarakat
Meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat
★ UtamaMencegah timbulnya penyakit dan faktor risiko kesehatan di masyarakat
★ UtamaPengobatan dan penyembuhan bagi pasien yang memerlukan perawatan medis
Pemulihan kemampuan fisik, mental, dan sosial pasien setelah sakit
Meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga dalam menghadapi penyakit serius
Peran strategis puskesmas sebagai kontak pertama pelayanan kesehatan masyarakat
Puskesmas berfungsi menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya sebagai pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat dan menjadi kontak pertama pelayanan kesehatan, yang dilaksanakan secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap fase kehidupan, memperbaiki determinan kesehatan, serta memperkuat kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.
Pintu masuk pertama masyarakat dalam sistem pelayanan kesehatan
Layanan holistik mencakup seluruh fase kehidupan, dari bayi hingga lansia
Hadir di tengah masyarakat untuk akses kesehatan yang mudah dan cepat
Hadir di setiap momen tumbuh kembang masyarakat Kebayoran Baru
Imunisasi, tumbuh kembang, gizi, dan MTBS
Kesehatan sekolah, reproduksi, dan jiwa remaja
PTM, KIA, KB, keselamatan kerja, dan layanan umum
Prolanis, geriatri, homecare, dan paliatif
Tugas dan fungsi puskesmas diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan
Tugas dan fungsi Puskesmas sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.