Tim Senyumin Puskesmas Kebayoran Baru melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Senyumin (Aplikasi skrining gigi mandiri berbasis Kecerdasan Artifisial) di Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) yang berlokasi di Jl. Hang Lekiu III No.19, Kebayoran Baru. Tim memberikan edukasi kepada orang tua bagaimana cara pengisian data pada aplikasi dan bagaimana melakukan pemotretan 5 sisi gigi anak dengan menggunakan Senyumin Kit (retractor maupun dengan sendok). Selanjutnya Foto 5 sisi gigi anak dapat diunggah di laman Senyumin untuk mendapatkan diagnosis dan rekomendasi mengenai kesehatan gigi anak secara otomatis.
Aplikasi Senyumin (Senyum Sehat Anak Indonesia) hadir sebagai solusi inovatif bagi orang tua maupun dokter gigi Puskesmas untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut anak. Aplikasi Senyumin ini dapat membantu orang tua siswa yang kesulitan dalam melakukan pemeriksaan gigi mandiri pada anak bahkan untuk anak dengan kebutuhan khusus.
Pada tanggal 10 - 26 Juni 2022 Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru mengadakan Lomba Video Kreasi Senam Lagu Daerah Betawi dalam rangka menyambut HUT DKI ke 495. Dan lomba pada kategori ini dimenangkan oleh SDN 05 Rawa Barat. Selamat kepada pemenang.
Pada tanggal 10 - 26 Juni 2022 Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru mengadakan Lomba Video Kreasi dengan tema hospitality dalam rangka menyambut HUT DKI ke 495. Dan lomba pada kategori ini dimenangkan oleh Puskesmas Kelurahan Petogogan. Selamat kepada pemenang.
Puskesmas Kebayoran Baru melaksanakan Kegiatan Internalisasi Visi Misi dan Budaya Kerja pada tanggal 21 dan 22 Mei 2022 di Resort 5G Cijeruk. Internalisasi visi misi dan budaya kerja puskesmas kecamatan kebayoran baru ke seluruh pegawai diharapkan dapat terjadi kolaborasi sehat antara organisasi dengan karyawannya sehingga tercipta lingkungan kerja yang mendukung para pegawai untuk memberikan yang terbaik untuk puskesmas. Lingkungan kerja yang sehat, suportif dan teratur akan membuat puskesmas berjalan dengan baik.
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, TOLAK GRATIFIKASI !!! Mari dukung dan sukseskan pembangunan zona integritas di puskesmas kecamatan kebayoran baru untuk menuju wilayah bebas korupsi